Undang-Undang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
8. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas :
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas :
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya”.
Pasal 24
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas.
(2),Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369) sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan penegasan watak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula memperhatikan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua serta peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah diaturnya lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya memuat susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga mengatur tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan hubungan serta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan ditentukan oleh komitmen para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.

TERIMA KASIH…

Beranda



->BALIK NAMA & STNK BARU


Detail Biaya Pembuatan Baru STNK Sebagai Berikut


Antri Perpanjang STNK
Nama  BiayaMotorMobil
SWDKLLJ35.000143.000
Biaya Administrasi80.000125.000
Biaya Pembuatan BPKB80.00080.000
Biaya Cetak STNK50.00050.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi30.00030.000
Biaya Balik NamaPokok Pajak di SKPD x 2/3Pokok Pajak di SKPD x 2/3
Pajak Kendaraan Bermotor195.000195.000
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.

Ilustrasi Biaya dan Pihak yang Terlibat

Loket Samsat
Loket Pembayaran STNK
Supaya anda tidak bingung dalam memahami aturan tentang biaya pembuatan STNK baru tersebut, berikut ini contoh kasus yang bisa Anda pelajari:
Ambil contoh saja Anda ingin membuat STNK baru motor  New Supra X 125 dengan  110 cc seharga Rp15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
  • Biaya Penerbitan STNK baru = Rp50 ribu
  • Biaya untuk BBN KB: 10% x Rp15 juta = Rp1,5 juta (10% dari harga OTR)
  • SWDKLLJ = Rp35 ribu
  • Total = Rp1.585.000

Prosedur Pengesahan STNK Baru

Bentuk STNK
Tampilan STNK
  • Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan. Berkas dokumen kelengkapan bisa Anda cek di bagian bawah artikel ini

  • Setelah itu masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas

  • Proses berikutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer dan Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak

  • Setelah itu membayar/memperlihatkan bukti tranfer ke kasir dan selesai STNK jadi, akan langsung diserahkan kepada anda.

Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengesahan STNK Perorangan
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK maka saat mendaftar ke samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
  • KTP asli dan satu lembar fotocopy

  • STNK asli dan satu lembar fotocopy

  • BPKB Asli dan sati lembar fotocopy

  • Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor

Minta Semua Bukti Pembayaran

Sebagai masyarakat yang melek tentang keuangan, tentu sebaiknya Anda meminta semua bukti pembayaran saat mengurus balik nama atau pembuatan STNK baru. Seharusnya semua uang yang keluar itu ada bukti berupa kuitansi atau formulir atau apa pun yang menerangkan kalau duit itu jelas tujuannya, bahkan untuk parkir sekalipun. Walau terkesan remeh tapi kebiasaan ini akan menjadi karakter yang membuat Anda semakin peduli terhadap pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Jika kebiasaan ini dilakukan oleh banyak orang maka akan menjadi budaya yang baik bagi masyarakat di negeri ini.

->INFO PAJAK UNDIAN

Anda pernah dapat hadiah undian? Kalau belum pernah, tenang saja, anda ga sendirian, saya juga belum pernah menang undian apapun. Meskipun begitu, paling tidak anda pasti pernah melihat acara di televisi, pemandu acara menyebutkan bahwa “hadiahnya dipotong pajak ya pak”. Bagi pemenang ini ga jadi masalah, karena yang diterima juga pasti lebih besar dari yang dipotong pajak.
Mungkin sampai saat ini belum pernah menang undian, namun bisa jadi suatu saat nanti bisa menang atau bahkan ingin mengadakan undian, kuis, atau apapun namanya sendiri, dan saya yakin anda ga ingin meninggalkan kewajiban perpajakannya.
Maka kali ini saya akan coba membuat ringkasan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan. Saya tertarik karena ada aturan terbaru terkait hal tersebut yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 Maret 2015 lalu, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015.
Dasar Hukum
  1. UU nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008
  2. PP 132 Tahun 2000 tentang PPh atas hadiah undian 
  3. PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubugan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
Pengertian
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
  1. Penyelenggara Undian;
  2. Pemberi Hadiah.
Objek PPh
Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Objek PPh ini ada yang final dan tidak final
a. PPh final
Objek PPh finalnya adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tarifnya adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiahNilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Pemotong PPh tersebut adalah penyelenggara undian.Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Penyelenggara undian wajib memotong pajaknya 25% dari niai hadiah kemudian membuat bukti potong PPh finalnya.
b. PPh tidak final
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
  3. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen)dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
1. Saat terutang
    • PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
    • PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
    • Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
a. lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
    b. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c. lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
a. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib:
  • menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif )
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
b. Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Lain-Lain
  1. Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
  2. Perolehan hadiah tersebut merupakan Objek PPh, maka Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan
  3. Peraturan ini (Per-11/PJ/2015) mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2015. Pada saat peraturan ini berlaku, maka Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-395/PJ/2001 tentang Pengenaan PPh atas Hadiah dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Agar makin jelas, berikut contoh yang saya kutip dari lampiran Per-11/PJ/2015.
1. PT Oke Indonesia menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp 100.000.000,00. Dalam penarikan undian tersebut nama Donald Odiq yang muncul sebagai penerima hadiah undian.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah sebagai berikut:
25% x Rp100.000.000,00 = Rp25.000.000,00.
2. PT. Khazada mengadakan perlombaan penjualan untuk 20 orang pegawai pemasaran. Untuk 5 orang pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Khazada adalah sebagai berikut:
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
3. Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT Teguh Putra di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.
Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Teguh Putra adalah sebagai berikut:
20% x Rp250.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
4. PT Nash Net mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nash Net. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp800.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Nash Net adalah sebagai berikut:
15% x Rp800.000.000,00 = Rp120.000.000,00
5. PT Bank Care Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.
Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.
Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT Bank Care Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT Bank Care Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut:
20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.



->LAYANAN & MAMPAAT


Samsat Online



  1. Kendaraan bermotor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  2. Kendaraan bermotor keadaan tidak ganti STNK.
  3. Kendaraan bermotor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
  4. Kendaraan bermotor keadaan tak terlambat lebih dari 1 Tahun.
  5. Kendaraan bermotor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.
Secara umum, Samsat online mempunyai 2 manfaat, yaitu:
  1. Bagi Samsat: Samsat online menyajikan data lebih akurat dan up to date, sehingga dapat dilihat realisasi dan penerimana per UPT PPD maupun secara keseluruhan.
  2. Bagi Wajib Pajak: memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dapat membayar pajak kendaraan di kantor bersama Samsat manapun selama 1 provinsi.
Saat ini, baru beberapa provinsi yang sudah melayani pembayaran pajak motor online, yaitu:
  1. Jawa Timur 
  2. Jawa Tengah 
  3. Jawa Barat 
  4. DKI Jakarta 
  5. Nangroe Aceh Darusalam
  6. Dll.
Berikut ini uraian masing masing layanan dan fitur Samsat online di berbagai daerah untuk memberikan wawasan baru bagi Anda sehingga bisa mendapatkan layanan maksimal dengan adanya Samsat online ini.

Samsat Online per Wilayah

Samsat
Bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luang dan terpaksa menggunakan jasa calo, akan tertolong dengan sistem perpanjangan STNK online ini. Bahkan sebelum ada peraturan pembayaran transaksi elektronik, 3 wilayah, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online. Sehingga orang yang mempunyai KTP Bekasi dapat mengurus pajak STNK di Jakarta, namun tidak semua Samsat di Jakarta melayani pengurusan STNK online. Berikut ini pengaturan wilayah Samsat yang dapat diakses secara online, yaitu:
  1. Wilayah DKI Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD,         Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
  2. Wilayah Banten, seperti: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
  3. Wilayah Jawa Barat, meliputi: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, pengurusannya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan   Samsat Cikokol.
Samsat Terpadu di Jawa Barat
Polda Jawa Barat dan pihak terkait, membuat inovasi dengan meluncurkan perpanjangan STNK online yang dapat dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. Walaupun prosesnya melalui online, namun tetap harus dilakukan di Samsat terdekat. Contohnya: orang tinggal di Bekasi namun STNK nya dari Samsat Cirebon, maka tidak perlu ke Cirebon, dapat mengurus di Bekasi. Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat buka setiap hari kerja, dari pukul 08.00-16.00 WIB. Wilayahnya antara lain:
  • Wilayah Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
  • Wilayah Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang
Polda Jawa Barat melakukan inovasi dengan membuat E-Samsat yang menggandeng Bank BJB. Sehingga nasabah Bank BJB  dapat melakukan pembayaran pajak STNK melalui ATM Bank BJB, dengan syarat data pemilik rekening sama dengan data STNK. Berikut ini tahapan pembayaran STNK melalui E-Samsat Jawa Barat:
  1. Kirim SMS ke 081 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat), dengan format: esamsat (no.chasis) (no.KTP) (email).
  2. Lakukan pengecekan status data NIK/KTP, curanmor, dan blokir ke server Polda.
  3. SMS balasan yang dikirim isinya: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
  4. Jika data kendaraan dan jumlah penetapan sudah disepakati, maka wajib pajak dapat membayarnya di ATM Bank BJB.
  5. Ikuti langkah pembayaran di ATM dengan cara memilih opsi pajak kendaraan dengan memasukkan kode pembayarannya.
  6. Jika sudah selesai akan mendapatkan struk tanda bukti bayar pajak serta memperoleh SMS konfirmasi pembayaran pajak motor.
  7. Kemudian datang ke kantor Samsat untuk menukar struk pembayaran dengan SKPD.
Samsat Drive Thru DKI
DKI Jakarta membuat Samsat Drive Thru. Sehingga pemilik rekening Bank DKI dapat membayar pajak STNK melalui ATM terdekat. Sedangkan yang bukan nasabah Bank DKI dapat membayar pajak melalui loket bank dan beberapa gerai Samsat Drive Thru, seperti:
  1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
  2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
  3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
  4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
Samsat Drive Thru ini cukup praktis, karena hanya memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB, kemudian membayarnya.
E-Samsat Jawa Timur
Inovasi E-Samsat juga dimiliki Jawa Timur, bahkan fiturnya lebih bagus dibandingkan E-Samsat Jawa Barat. Karena pembayaran STNK tidak hanya melalui ATM, namun dapat dibayar di teller Bank Jawa Timur, bahkan dapat diakses melalui mobile banking dan Internet banking. Untuk tahapan pembayarannya, dapat mengunjungi situs Bank Jatim. Cukup masukkan data ke web e-samsat Jatim, kemudian ikuti beberapa tahapan yang ada.
Samsat Online Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan Samsat Online dengan menggandeng Bank Jateng. Namun untuk membayar pajak online, hanya dapat dilakukan di ATM Samsat Bank Jateng. ATM ini khusus diperuntukkan bagi orang-orang yang membayar pajak secara online. Untuk lebih jelasnya terkait informasi pajak kendaraan, dapat mengakses situs Dispenda Jateng.

Cek Pajak Online

Cek Pajak Online

Samsat online juga melayani cek pajak online. Melalui layanan ini, kini masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tepatnya yang ada di situs Samsat Jakarta. Dengan catatan, jika plat nomor di tengah kurang dari 4 angka, maka masukkan angka 0 di bagian depan. Contohnya: plat nomor B 123 RFS. Jika dilakukan pengecekan harus menambahkan angka 0 seperti B 0123 RFS. Apabila setelah dilakukan pengecekan tidak ada keterangan, maka kemungkinan besar plat nomor tersebut tidak terdaftar di samsat DKI. Jika proses pengecekan berhasil, muncul semua informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan, termasuk kapan jatuh temponya.

SMS Pemeriksaan STNK

STNK
Bagi yang ingin membeli kendaraan bekas atau second hand, tentu tidak ingin tertipu dengan berbagai modus penipuan BPKB dan STNK palsu, maka dapat melakukan pengecekan keaslian STNK melalui SMS. Karena sebagai orang awam tentu sulit membedakannya mana yang asli dan mana yang palsu. Sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan, sebaiknya cek validitas plat nomor kendaraan dengan mengirimkan sms. Namun tidak semua provinsi memiliki layanan cek STNK melalui SMS.

 Pastikan Masa Berlaku Pajak Kendaraan Anda

Sistem online memang sangat memudahkan masyarakat dan menghindarkan dari calo yang mahal. Namun belum semua daerah menyediakan fasilitas online dan layanan online tersebut juga masih terbatas untuk pembayaran pajak tahunan. Jangan lupa, cek masa berlaku pajak kendaraan Anda, pastikan umur pajak tidak melebihi masa aktif tidak terkena denda, karena harga atau nominal denda tergantung dari nilai pajak.

->PAJAK MOBIL & PROGRESIF


 Ketahui Cara Menghitungnya


Tahukah Anda pengertian Pajak Progresif? Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu apa itu pajak progresif mobil? Tentu saja pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Pajak progresif mobil yaitu termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya mobil yang termasuk dalam PKB, namun juga kendaraan roda dua, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan dinas pemerintah. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik mobil yang lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Jadi, jika Anda menjual mobil ke orang lain atau pun kendaraan lainnya, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut. Selain itu, pemilik mobil yang baru juga harus segera melaporkan kepemilikan mobil ke SAMSAT provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.

Besaran Pajak Progresif Mobil

Besarnya Pajak Progresif Bergantung Jumlah Mobil yang Dimiliki
Besarnya Pajak Progresif Bergantung Jumlah Mobil
Lalu Anda pun bertanya-tanya, sebenarnya berapa tarif pajak progresif mobil itu? Nah berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif mobil:
No.Urutan Kepemilikan KendaraanPersentase Tarif Pajak
1.Mobil Pertama1,5%
2.Mobil Kedua2%
3.Mobil Ketiga2,5%
4.Mobil Keempat dan seterusnya4%
Kemudian setelah tahu persentase tarif pajak progresif mobil, mari kita lakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan pajak progresif mobil? Mari kita simak cara menghitungnya berikut ini.

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Anda

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya ialah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya kita tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya juga berpengaruh pada perhitungan pajak. Adapun dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara lain:
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nah NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Nah, secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NKJB. Bagaimana menghitung NKJB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.
Untuk melihat nilat PKB mobil Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan Anda. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil Anda, kalikanlah dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda. Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil Anda, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Bagaimana? Masih bingung? Mari kita coba hitung pajak progresif mobil Pak Ahmad berikut ini:
Pak Ahmad memiliki 4 buah mobil. 4 mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).
Diketahui bahwa:
PKB: 1.500.000
SWDKLLJ: 150.000
Kemudian berapakah pajak progresif mobil tiap mobilnya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung NJKB, caranya sebagai berikut:
NJKB: (PKB/2) x 100
(1.500.000/2) x 100
75.000.000
Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap mobilnya, dimulai dari mobil pertama:
Mobil Pertama:
PKB: 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp1.275.000
————————————————————————————————————
Mobil Kedua:PKB: 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp1.650.000
————————————————————————————————————
Mobil Ketiga:
PKB: 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp2.025.000
————————————————————————————————————
Mobil Keempat:PKB: 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp3.150.000
Nah begitulah contoh perhitungan pajak mobil dari mobil pertama sampai mobil keempat. Terlihat bukan perbedaan pajak progresif diantara masing-masing mobil sesuai urutan kepemilikannya? Sekarang, Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak progresif mobil tersebut di rumah.

Pajak Progresif Mobil

Pajak Progresif Mobil di Jakarta
Pajak Progresif Mobil

Berbeda dengan daerah lainnya, Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, dalam hal ini pajak progresif mobil juga ikut aturan baru ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, per tanggal 1 Juni 2015 tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta mengalami kenaikan. Kenaikan tarif pajak tersebut diberlakukan sebagai upaya menekan laju pembelian kendaraan pribadi agar dapat mengatasi kemacetan jalan di Jakarta. Apalagi rata-rata kecepatan berkendara di Jakarta saat weekdays tercatat hanya 21km/jam saja. Selain itu, melalui pemberlakuan tarif pajak progresif yang baru ini, Pemda Jakarta menargetkan pendapatan pajak wilayah Jakarta mencapai Rp6,65 triliun per tahun. Lalu berapa persen kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Jakarta? Berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

No.Urutan Kepemilikan KendaraanPersentase Tarif Pajak
1.Kendaraan Pertama2%
2.Kendaraan Kedua2,5%
3.Kendaraan Ketiga3%
4.Kendaraan Keempat3,5%
5.Kendaraan Kelima4%
6.Kendaraan Keenam4,5%
7.Kendaraan Ketujuh5%
8Kendaraan Kedelapan5,5%
9.Kendaraan Kesembilan6%
10.Kendaraan Kesepuluh6,5%
11.Kendaraan Kesebelas7%
12.Kendaraan Kedau Belas7,5%
13.Kendaraan Ketiga Belas8%
14.Kendaraan Keempat Belas8,5%
15.Kendaraan Kelima Belas9%
16.Kendaraan Keenam Belas9,5%
17.Kendaraan Ketujuh Belas10%
Selain mengatur tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 juga memiliki aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwasannya pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK). Jadi misalnya saja, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak tersebut sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak akan diberlakukan pada anak tersebut. Lagi-lagi penerapan peraturan baru tersebut bertujuan untuk menahan laju pembelian kendaraan pribadi sehingga harapannya kemacetan di Jakarta bisa teratasi. Tak lupa selain adanya kenaikan pajak progresif ini, tentu kesadaran masyarakat Jakarta untuk mau menggunakan angkutan umum juga mempengaruhi kemacetan yang ada di wilayah Jakarta.

Ketahui Pajak Progresif Mobil Anda

Nah itu tadi sedikit ulasan mengenai pajak progresif mobil dari mulai pengertian sampai dengan perhitungan pajak progresif mobil yang bisa Anda coba hitung sendiri di rumah serta ulasan mengenai penerapan pajak progresif mobil di Jakarta. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan mengenai pajak progresif mobil bagi Anda sekalian.


->PAJAK MOTOR & PROGRESIF


Perhitungan dan Cara Bayar


Apakah Anda mengetahui apa sebenarnya pajak motor itu? Pajak motor termasuk dalam pajak progresif. Pajak progresif sendiri ialah pajak yang tarif pemungutannya sesuai dengan persentase yang meningkat sesuai dengan nilai objek pajak dan kuantitas atau jumlah dari objek pajak, dalam hal ini motor adalah objek pajaknya. Terdapat dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak motor termasuk di dalam Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun persentase tarif pajak progresif motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda adalah sebagai berikut:
No.Urutan Kepemilikan KendaraanPersentase Tarif Pajak
1.Motor Pertama1,5%
2.Motor Kedua2%
3.Motor ketiga2,5%
4.Motor Keempat dan seterusnya4%
Lalu bagaimana cara menghitung pajak motor? Caranya cukup mudah asalkan kita terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Ada dua yang menjadi dasar pengenaan pajak motor, antara lain:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM)
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih

Cara Menghitung Pajak Motor

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Anda
Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Motor
Cara menghitung pajak motor cukuplah mudah, pertama Anda harus mengetahui NJK Motor Anda. Mari kita coba hitung dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Iwan memiliki 5 motor yang tipe dan tahunnya sama. Diketahui pajak masing-masing motornya pun sama (hal ini supaya memudahkan untuk melihat kenaikan pajaknya) yaitu:
PKB: Rp450.000
SWDKLLJ: Rp50.000
Lalu berapakah pajak tiap-tiap motor Pak Iwan?
Pertama-tama hitunglah NJK nya:
NJK: (PKB x 2/3 x100)
= Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000
Jadi pajak tiap-tiap motor Pak Iwan ialah:
Motor Pertama:
PKB: Rp30.000.000 x 1,5% = Rp450.000
————————————————————————————————————
Motor Kedua:
PKB: Rp30.000.000 x 2% = Rp600.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Ketiga:PKB: Rp30.000.000 x 2,5% = Rp750.000 (Terjadi Kenaikan)
————————————————————————————————————
Motor Keempat:PKB: Rp30.000.000 x 4% = Rp1.200.000 (Terjadi Kenaikan)

Cara dan Syarat Mudah Pembayaran Pajak Motor

Tahap-Tahap Pembayaran Pajak Motor

Tahap-Tahap Pembayaran Pajak Motor

Setelah mengenal apa itu pajak motor, hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah bagaimana cara pembayaran pajak motor, dan apa saja syarat yang harus dibawa saat membayar pajak motor. Bagi sebagian orang mungkin saja membayar pajak motor terkesan sulit dan rumit. Namun sebenarnya jika kita telah mengetahuinya, cara dan syarat-syarat pembayaran pajak motor cukuplah mudah. Anda tidak lagi ingin menambah biaya hanya untuk membayar jasa calo jika mempelajarinya saat ini. Berikut ini adalah cara dan syarat pembayaran pajak motor tahunan dan lima tahunan:
  1. Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang wajib dibawa ketika Anda ke SAMSAT untuk membayar pajak motor. Berkas-berkas yang harus dibawa untuk Anda yang akan membayar pajak tahunan antara lain KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) sedangkan untuk Anda yang akan membayar pajak lima tahunan berkas yang dibawa sama hanya saja Anda diharuskan cek kendaraan bermotor saat berada di SAMSAT.
  2. Ambillah formulir di loket khusus, jika data STNK dengan KTP Anda berbeda, mintalah formulir lain untuk itu, namun jika perbedaan antara data STNK dengan KTP Anda, Anda cukup ambil formulir di loket khusus saja. Perbedaan maksimal hanyalah RT saja.
  3. Isilah formulir tersebut. Anda hanya harus mengisi nomor pelat kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, tujuan pengurusan, dan data kendaraan.
  4. Setelah Anda selesai mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut dengan berkas-berkas yang sudah Anda bawa dari rumah, yaitu KTP asli pemilik kendaraan (dan satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), serta satu fotokopi lembar utama BPKB (yang ada keterangan informasi pemilik dan kendaraan) ke loket 3 yang letaknya di sebelah kanan loket khusus. Nanti Anda akan diberi nomor antrean.
  5. Setelah Anda dipanggil oleh petugas, Anda akan diberikan slip pembayaran yang disana tertulis besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk mengecek bukti pembayaran sementara dari petugas, apakah sama atau berbeda dengan data di KTP? Jika ada perbedaan, Anda harus mengurusnya kembali di loket khusus.
  6. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pelunasan dari petugas. Lepas lembar terakhir bukti pelunasan tersebut (warna merah yang ada tulisan “Jasa Raharja) dan serahkan bukti pelunasan pembayaran pajak Anda ke loket pengambilan STNK. Kemudian tunggu panggilan dari petugas.
  7. Setelah Anda dipanggil petugas, Anda akan diberikan STNK Anda. Jangan lupa untuk mengecek data STNK Anda bukti pembayaran PKB Anda yang baru. Jangan sampai ada kesalahan penulisan maupun perbedaan data.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, perbedaannya hanyalah setelah Anda melakukan pembayaran STNK, bawa bukti pembayaran Anda ke loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Baru, agar Anda bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan Anda yang baru.

Denda Pajak Motor

Denda yang Harus Dibayar Apabila Terlambat Membayar Pajak

Denda yang Harus Dibayar Apabila Terlambat Membayar Pajak

Apakah Anda pernah terkena denda pajak motor? Ya, meskipun sebagian orang menganggap pajak motor bukanlah hal yang mendesak atau segera dibayarkan, namun jika Anda terlambat membayar pajak motor maka tunggakan akan semakin menumpuk dan begitu pula denda pajak motor Anda akan semakin banyak. Jika Anda telat membayar pajak motor, maka Anda akan didenda sebesar 20% dari pajak pokok Anda. Dan jika Anda sebagai Wajib Pajak tidak membayar denda hingga lebih dari satu bulan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% tiap bulannya. Pemerintah telah membatasi denda pajak motor sebesar 48%. Itu artinya jika Anda tidak membayar denda lebih dari 2 tahun, maka dendanya masih 48%. Namun sebenarnya pemerintah sudah memberikan tenggat waktu 1 hari untuk melunasi pembayaran pajak. Tenggat waktu tersebut bisa Anda gunakan jika Anda memang sedang sibuk pada hari itu. Jangan sampai Anda harus membayar denda pajak motor, sudah tahu kan persentase yang harus Anda bayarkan jika Anda terkena denda?
Namun jika akhirnya Anda harus membayar denda pajak motor, maka sebaiknya Anda harus tahu bagaimanacara menghitung denda pajak motor. Sebelum kita mengetahui rumus perhitungan dan mempraktekkannya, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah-istilah terkait dengan pajak motor, agar nanti tidak bingung dengan istilah-istilah yang disebutkan. Berikut istilah-istilah terkait pajak motor:
  1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan BermotorBiaya balik nama untuk kendaraan baru adalah sebesar 10% dari harga kendaraan atau dari harga faktur. Sedangkan biaya balik nama untuk kendaraan second adalah sebesar 2% dari harga kendaraan.
  2. PKB atau Pajak Kendaraan BermotorPajak Kendaraan bermotor adalah sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Nilai jual sifatnya menurun karena adanya penyusutan nilai jual.
  3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanSWDKLLJ ini nilainya telah ditetapkan oleh pihak Jasa Raharja.
  4. Biaya ADM atau Biaya AdministrasiUntuk kendaraan baru, tidak dikenai biaya administrasi. Hanya jika mengganti plat nomor atau balik nama, Anda baru akan dikenai biaya administrasi.
  5. Denda Pajak Kendaraan BermotorDenda pajak kendaraan bermotor dikenakan jika wajib pajak terlambat membayar pajak ketika jatuh temponya. Denda yang harus dibayarkan berupa 25% dari pajak pokok per tahunnya ditambah denda SWDKLLJ.
– Pajak Kendaraan Bermotor: 25%/tahun
– Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
– Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
– Denda SWDKLLJ: Roda 2 = Rp32.000; Roda 4 = Rp100.000
Nah setelah Anda mengetahui istilah-istilah terkait pajak. Mari kita coba menghitung denda pajak motor. Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Akbar memiliki motor dan telat membayar motor selama 6 bulan. Jumlah Pajak Kendaran Bermotor yang tertera di STNK adalah Rp200.000 dan SWDKLLJ nya sebesar Rp32.000.
Maka Akbar akan dikenai denda sebesar:
Denda Pajak Motor: (PKB x 25% x 6/12) + SWDKLLJ
(Rp200.000 x 25% x 6/12) + Rp32.000
Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000

TERIMA KASIH…


->PERPANJANG STNK


Info yang Wajib Anda Ketahui


Setiap tahunnya, hampir sebagian besar dari Anda akan direpotkan dengan pengurusan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan keharusan mendatangi kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap). Tetapi kini menariknya, pengurusan atas perpanjangan STNK tersebut tidak lagi terlalu merepotkan. Pasalnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 16 yang berbunyi:”Untuk pelayanan atas penerimaan pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui transaksi elektronik.”
Dengan demikian, untuk saat ini kita tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk mendatangi samsat, mengantri berjam-jam hanya untuk sekadar membayar pajak tahunan kendaraan Anda. Bahkan Anda juga tidak perlu lagi menahan godaan memikat dari para calo yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran STNK secara ilegal yang juga meminta bayaran tinggi.

Samsat Online per Wilayah

Samsat Outlet

 Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu luang dan akhirnya sering menggunakan jasa calo, Anda akan tertolong dengan adanya sistem perpanjangan STNK online ini. Sebelum adanya peraturan terkait mengenai pembayaran transaksi elektronik, di tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah diberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online.

Dengan demikian, orang yang mempunyai KTP Bekasi dapat mengurus pajak STNK di Jakarta walaupun tidak semua samsat yang ada di Jakarta dapat melayani pengurusan STNK online. Dibawah ini ada pengaturan wilayah samsat yang dapat diakses secara online, yaitu:
  1. Wilayah DKI Jakarta yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
  2. Wilayah Banten seperti BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
  3. Wilayah Jawa Barat meliputi kawasan Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, kepengurusan nya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.

Cek Pajak Online

Situs Samsat Jakarta

Anda dapat melakukan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tepatnya yang ada di situs Samsat Jakarta. Dengan catatan, jika plat nomor di tengah yang Anda miliki kurang dari 4 angka, maka Anda dapat memasukkan angka 0 di bagian depan.
Sebagai contoh kasus plat nomor B 123 RFS. Jika dilakukan pengecekan maka Anda harus menambahkan angka 0 seperti B 0123 RFS. Apabila setelah dilakukan pengecekan tidak ada keterangan, maka kemungkinan besar plat nomor tersebut tidak terdaftar di samsat DKI. Jika proses pengecekan berhasil, muncul semua informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan, termasuk kapan jatuh temponya.

Samsat Terpadu di Jawa Barat

Samsat Bekasi

 Polda Jawa Barat dan pihak terkait, pada tahun 2010 membuat inovasi hebat dengan meluncurkan perpanjangan STNK online yang diklaim sudah dapat dilakukan di semua wilayah yang ada di Polda Jawa Barat.

Walaupun prosesnya melalui online, namun untuk proses akhirnya tetap harus dilakukan di samsat yang terdekat. Sebagai contoh jika Anda tinggal di Bekasi namun STNK nya dari samsat Cirebon, maka tidak perlu repot ke Cirebon. Anda tinggal mengurus pengesahannya di Bekasi saja.
Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat buka setiap hari kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB. Wilayahnya antara lain:
  • Wilayah Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
  • Wilayah Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang

Samsat Jawa Barat

Samsat Kota Depok
Pihak Polda Jawa Barat kembali melakukan inovasi dengan membuat E-Samsat yang menggandeng Bank BRI BNI BCA MANDIRI DLL..  Melalui program ini, maka para nasabah Bank  dapat melakukan pembayaran pajak STNK melalui ATM Bank Dengan syarat, data dari pemilik rekening harus sama dengan data di STNK.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini ada tahapan pembayaran STNK melalui Samsat Online
  1. Anda mengirimkan SMS dari wajib pajak dengan format: esamsat [no.chasis] [no.KTP] [email] lalu kirim ke ke 08112119211. No ini adalah SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat,
  2. Kemudian dilakukan pengecekan status terkait data NIK/KTP, curanmor, dan juga blokir ke server polda,
  3. Ada SMS jawaban yang kemudian dikirim ke wajib pajak yang isinya kode bayar, data kendaran, dan jumlah tagihan,
  4. Apabila data kendaraan beserta dengan jumlah penetapan sudah disepakati, maka wajib pajak dapat membayarnya di ATM Bank BRI BNI BCA MANDIRI DLL,
  5. Anda dapat mengikuti langkah pembayaran di ATM dengan cara memilih opsi pajak kendaraan dengan memasukkan kode no rekening yg akan kami berikan..
  6. Jika sudah selesai maka Anda akan mendapatkan struk tanda bukti bayar pajak serta memperoleh SMS yang berisi konfirmasi atas pembayaran pajak motor Anda,
  7. Setelah itu Anda dapat mendatangi kantor samsat untuk menukar struk pembayaran dengan SKPD. atau bisa juga dikirim melalu jasa kirim.

Samsat Drive Samsat Drive Thru

gerai Samsat Drive Thru seperti:

  1. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
  2. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
  3. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
  4. Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
Model Samsat Drive Thru ini terbilang cukup praktis, karena Anda hanya memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB, kemudian Anda membayarnya Via Bank BRI BNI BCA MANDIRI DLL, dan urusan bayar pajak sudah selesai.

E-Samsat Jawa Timur

E-Samsat Jawa Timur

Tidak hanya wilayah Jawa Barat saja yang memiliki E-Samsat, karena inovasi ini ternyata juga dimiliki oleh Jawa Timur. Bahkan bisa dibilang fiturnya lebih bagus jika dibandingkan dengan E-Samsat Jawa Barat. Hal ini dikarenakan tidak hanya dapat dibayar melalui Via Bank ATM  BRI BNI BCA MANDIRI DLL namun juga dapat dibayar di teller Bank dapat diakses melalui mobile banking dan Internet banking.

 Samsat Online Jawa Tengah

Samsat Online Jawa Tengah

Untuk mempermudah pembayaran pajak, pihak Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan Samsat Online. Sama halnya dengan yang ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, Samsat Online yang ada di Jateng menggandeng bank Namun untuk membayar pajak online, para pembayar pajak dilakukan di ATM  Bank BRI BNI BCA MANDIRI DLL

SMS Pemeriksaan STNK

SMS Pemeriksaan STNK
Pemeriksaan Keaslian STNK dengan SMS
Kemudahan lain membayar pajak STNK, ternyata dapat dilakukan melalui SMS.  layanan cek STNK melalui SMS. Di sini tidak hanya pajak yang di cek, namun juga dikaitkan dengan keasliannya.
Sehingga jika ada orang yang menjual motor, menggunakan STNK palsu. Anda dapat melakukan pengecekan datanya melalui samsat.TERIMA KASIH…


->SIM & BIAYA


Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)Contoh SIM C
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
  1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIMSatpas Daan Mogot
Pengurusannya Semakin Mudah via OnlineAda kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal
  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:

Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru via elektonik transfer antar bank hub:

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Ujian Praktek CIM C
Ujian SIM
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian Praktik
Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.TERIMA KASIH…


->STNK HILANG


Ini Dia Cara Mengurusnya


Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.
Mengurus STNK Motor SendiriSTNK Motor

Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

4. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
  • Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000
Pengesahan STNK                       Rp0

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Kantor Samsat
Bagi Anda yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan Anda, berikut ini solusinya:

1. Siapkan berkas persyaratan administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer

Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.

3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya

Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat

Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.

5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi

Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.

6. Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:
  1. Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
  2. Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.
  3. Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)
  4. Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak
  6. Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru
  7. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang.TERIMA KASIH…


->VISI & MISI


VISI POLANTAS

Polantas yang mampu menjadi pelindung,pengayom pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia memelihara keamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.



MISI POLANTAS
  1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan para pemakai jalan sehingga para pemakai jalan aman selama dalam perjalanan dan selamat sampai tujuan.
  2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat lalu lintas melalui upaya preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan serta kepatuhan kepada ketentuan peraturan lalu lintas.
  3. Menegakan peraturan lalu lintas secara professional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM.
  4. Memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan memperhatikan norma-norma dan nilai hukum yang berlaku.
  5. Meningkatkan upaya konsolidasi ke dalam sebagai upaya menyamakan misi polantas.

CALL SENTER INFO & SARAN
TELPONE : 085342514581
CONTACT WA : 085240224417

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Senayan,Kby. Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, Indonesia

TERIMA KASIH…